RS Polri Sudah Terima 48 Kantong Jenazah Korban Lion Air JT-610

Petugas memindahkan kantong jenazah korban pesawat Lion Air JT 610 saat tiba di RS Polri, Jakarta, Selasa (30/10/2018). SP/Joanito De Saojoao.

Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang dinyatakan jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Pesawat tersebut sebelumnya hilang kontak setelah 13 menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 06.20 WIB.

Pesawat dengan nomor registrasi PK-LQP itu membawa 178 penumpang dewasa, 1 penumpang anak-anak dan 2 bayi dengan 2 Pilot dan 5 awak kabin. Pihak Lion Air menyatakan, pesawat itu dikemudikan oleh Kapten Pilot Bhavye Suneja yang memiliki lebih dari 6.000 jam terbang Kopilot Harvino dengan 4.000 jam terbang lebih.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda, Mahasiswa Geruduk Istana Tuntut Perppu KPK

Dalam hal ini, Pesawat Boeing 737 Max 8 itu terbilang baru lantaran masih memiliki kurang dari 1.000 jam terbang. Sementara sertifikat layak terbang (Certificate of Air Worthiness) pesawat bernomor registrasi PK-LQP itu diterbitkan pada 15 Agustus 2018 dan akan berakhir pada 14 Agustus 2019. (epr/oke)

Baca Juga:

Kesaksian Nelayan Tanjung Pakis Saat Lion Air JT 610 Jatuh

Baca Juga :  Panglima TNI Marsekal Hadi Batalkan Keputusan Jenderal Gatot Terkait Mutasi 16 Perwira Tinggi

Terdapat Tubuh Bayi dalam Kantong Jenazah Korban Pesawat Lion Air JT-610

24 Kantong Jenazah Dikirim ke RS Polri dari Lokasi Jatuhnya Lion Air JT-610

Bos Lion Air Akui Pesawat JT 610 Sempat Alami Kendala Teknis