kabarin.co – Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas kasus dugaan upaya pengambilan paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (5/11).
Sidang dengan agenda keterangan saksi dari pihak Tergugat 1,2 dan 3, yakni PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector, yakni Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing. Sayangnya, dalam sidang tersebut kuasa hukum ketiga tergugat, Djuli Suratmoko tak mampu menghadirkan saksi dari pihak Tergugat 1, 2 dan 3.
Kasus Pengambilan Paksa Kendaraan, PT Astra Sedaya Finance Dinilai Tak Patuhi Aturan OJK
Djuli hanya menyerahkan surat Daftar Akta Bukti Tambahan yang berisi salinan pernyataan jika ada kerjasama antara PT Astra Sedaya Finance dengan M Halomoan sebagai eksekutor kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi yang disebut oleh pihak Tergugat 1 melakukan tindakan wan prestasi.