Kasus Pengambilan Paksa Kendaraan, PT Astra Sedaya Finance Dinilai Tak Patuhi Aturan OJK

Dalam sidang minggu kemarin, penggugat mengajukan dua saksi yang menyaksikan dua debt collector yakni Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing yang digunakan PT Astra Sedaya Finance untuk menarik kendaraan Toyota Alphard miilik penggugat. (arn)

Baca Juga:

Kapolres Sumenep: Tembak Debt Collector Yang Merampas Motor Dijalan

Debt Collector Bikin Nasabah Tewas, Kantor Leasing Dirusak Massa

Baca Juga :  Pemprov Sumbar Rangkul OJK untuk Lindungi Masyarakat dari Produk Jasa Keuangan Ilegal

Dihadang 10 Debt collector di Tengah Jalan, Andi Soraya Ngamuk ke Mantan Suami