Kasus Pengambilan Paksa Kendaraan, PT Astra Sedaya Finance Dinilai Tak Patuhi Aturan OJK

“Nggak, nggak, saya nggak mau komentar,” ujar Djuli seraya berlalu dari ruang sidang.

Seperti diketahui, PT Astra Sedaya Finance, dua debt collector masing-masing Idris Hutapea dan M Halomoan Tobing serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkarakan di PN Jaksel lantaran diduga berupaya mengambil paksa kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi, seorang warga Pondok Gede, Bekasi dengan dalih wan prestasi.

Baca Juga :  Siap siap! BPJS Kesehatan Punya 3.000 'Debt Collector' Tagih Tunggakan ke Warga

Padahal, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya.

Baca Juga :  HIMBARA Jadi Penyangga Likuiditas ; Andre Rosiade : OJK Ngapain?

Pada kenyataannya, Aprilliani selaku debitor tidak pernah menerima surat peringatan perihal pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran dan langsung akan menarik kendaraannya dengan paksa tanpa dapat menunjukkan legal standing-nya.