Kasus Pengambilan Paksa Kendaraan, PT Astra Sedaya Finance Dinilai Tak Patuhi Aturan OJK

“Pihak tergugat akan menghadirkan saksi?” tanya Ketua Majelis Hakim, Lenny Wati Mulasimadhi kepada kuasa hukum tergugat, Djuli Suratmoko.

“Kemungkinan minggu depan Yang Mulia,” jawab Djuli.

“Ok. Sidang ditunda sampai Senin Minggu depan,” ujar Lenny seraya mengetuk palu.

Usai sidang, kuasa hukum Aprilliani Dewi, Edi Winjaya menyebut, surat Daftar Akta Bukti Tambahan yang berisi pernyataan adanya kerjasama antara PT Astra Sedaya Finance dengan M Halomoan sebagai eksekutor kendaraan Toyota Alphard milik Aprilliani Dewi semakin menguatkan gugatan penggugat kepada Tergugat 1, 2 dan 3.

Baca Juga :  Truknya Disita Oknum DC WOM Finance, Ramly Syarif: Kami Merasa Diperas

“Menurut aturan OJK, sebuah lembaga pembiayaan harusnya menggunakan atau bekerjasama dengan lembaga yang memiliki badan hukum dalam menarik kendaraan yang diduga wan prestasi. Tapi kenyataannya kan tidak, PT Astra Sedaya Finance menunjuk pribadi dan  bukan atas nama lembaga yang memiliki badan hukum,” tandas Edi.

Usai sidang, kuasa hukum PT Astra Sedaya Finance, Djuli Suratmoko enggan dikonfirmasi soal ketidakhadiran saksi Tergugat 1,2 dan 3, Begitu juga soal pengajuan surat Daftar Akta Bukti Tambahan yang diajukan pada majelis hakim.