Namun Agus memastikan bahwa Rizieq Shihab yang keluar dari Indonesia sejak April tahun 2017 termasuk warga negara Indonesia “overstayer”, yang visanya sudah habis masa berlakunya sejak Juli lalu.
Tetapi ia mengatakan merupakan ranah hukum Saudi untuk mendeportasi warga negara asing yang masa berlaku visanya sudah habis.
Ia mengatakan warga asing yang sudah habis masa berlaku visanya dan dijaring oleh pihak imigrasi Saudi akan segera dibawa ke bandara untuk dideportasi.
Visa Rizieq Shihab di Arab Saudi habis pada tanggal 20 Juni dan “Sejak tanggal itu posisi beliau WNI overstayer yang akan kena denda imigrasi sekitar 15-30.000 real atau per orang sekitar Rp120 juta, kali lima keluarganya…kemudian ada punishment (hukuman) beberapa tahun tak bisa masuk Saudi,” tambahnya. (apt-tri)
Baca Juga:
Prabowo Akan Jemput Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia
Pendiri Alumni 212 Ungkap Kubu Prabowo Peralat Gerakan Aksi Bela Islam
Habib Rizieq Shihab Dicekal di Arab Saudi, FPI: Semakin Kuat Bukti Kriminalisasi Ulama
Habib Rizieq Serukan Koalisi Keummatan, Disambut Hangat oleh Gerindra-PKS-PAN-PBB