kabarin.co – Wacana kritik dan revisi terhadap RUU Pesantren dan Pendidikan Agama kembali diserukan Presidium Rakyat Menggugat (PRM). Sebelumnya sejumlah pihak seperti Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengkritik beberapa pasal mengenai pendidikan agama Kristen di RUU itu dianggap tidak tepat.
Praktisi hukum Rinto Wardana menilai terdapat sejumlah indikator yang menyebabkan RUU ini bakal menimbulkan polemik hukum dalam menjalankan kebebasan beragama. RUU ini, kata dia, menertibkan semua agama dengan cara memukul semua norma agama dengan rata.
Baru Masuk Prolegnas, PRM Siapkan Uji Materiil Terhadap RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
“Padahal setiap agama berbeda. Walaupun sudah masuk Prolegnas, tapi mau tidak mau kami sudah memasang ancang-ancang uji materiil di MK,” kata Rinto dalam diskusi yang digelar PRM di Hotel Neo+, Jakarta, Rabu (14/11) malam.
Lebih lanjutan Rinto menjelaskan mengenai mekanisme RUU Pesantren dan Pendidikan Agama. Negara, ujar dia, seolah mengambil alih tata tertib pengaturan agama ke dalam UU sehingga negara sampai memelototi kegiatan peribadatan agama dengan intens.