kabarin.co – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Grace Natalie, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama. Grace Natalie dilaporkan oleh Persatuan Muslim Indonesia karena pernyataannya yang tidak setuju penerapan Peraturan Daerah atau Perda Syariah.
“Dalam kesempatan ini, kita sudah memberikan warning kepada Grace. Pengertian warning, sudi sekiranya minta maaf statement-nya itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk kategori ujaran kebencian kepada agama,” kata kuasa hukum Persatuan Muslim Indonesia, Eggi Sudjana di gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 16 November 2018.
Ketum PSI Dilaporkan ke Bareskrim Polri soal Perda Syariah
Menurutnya, pernyataan Grace yang menyebut Perda Syariah menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi, bertentangan dengan Surat An-Nisa ayat 135, Al-Maidah ayat 8, dan Al-Kafirun. Ayat-ayat itu disebut menggambarkan adanya toleransi dan adil dalam Islam.
Eggi mengaku membawa sejumlah barang bukti pelaporan. Laporan ini, kemudian diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM.
“Barang bukti yang dibawa, video pidato Grace Natalie dan berita media online,” kata Eggi. (epr/viv)
Baca Juga:
Bawaslu Laporkan Sekjen dan Wasekjen PSI ke Bareskrim
PSI Akan Laporkan Fadli Zon Soal ‘Potong Bebek Angsa’
Yakin Jokowi Dua Periode, PSI Ajukan Nama-nama Untuk Menteri di Kabinet