Twit Ahmad Dhani yang diperkarakan, diantaranya “yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin”. Twit lainnya, “siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP”, dan “kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP”.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa mendakwa Ahmad Dhani telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman enam tahun penjara. (epr/oke)
Baca Juga:
Ahmad Dhani Dicegah ke Luar Negeri
Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Ujaran ‘Idiot’
Pilih Berpolitik, Ahmad Dhani: Enggak Ada Yang Kuat Bayar, Saya Tuh Musisi Terlalu Mahal