kabarin.co – Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zula menangis saat membacaka nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Air mata Zumi turun saat ia menyinggung masalah keluarganya. Bahkan politikus PAN itu sempat berhenti beberapa saat sambil terisak.
Zumi kemudian melanjutkan membaca pledoinya. Terdakwa suap dan kasus gratifikasi itu secara khusus memohon kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya yang dimungkinkan berdasarkan hukum.
Menangis Saat Bacakan Pledoi, Zumi Zola Curhat Keuangannya Sedang Terpuruk
Kendati demikian, Zumi tetap pasrah dengan semua keputusan hakim. Apapun hasilnya nanti.
“Sekalipun demikian, dengan segala kerendahan hati saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa saya bersedia menerima hukuman yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim dengan segala konsekuensinya,” katanya menambahkan.
Zumi mengaku malu dengan kasus yang menjeratnya. Ia malu pada keluarga, masyarakat Indonesia dan pada sang pencipta. Untuk itu dia meminta maaf.
“Semoga Allah mengampuni saya. Saya minta maaf ke bapak ibu saya, istri, anak dan saudara saya. Saya minta maaf ke seluruh masyarakat Jambi yang terkena efek perkara ini.”
Dalam perkara ini, Zumi Zola dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut KPK. Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman. (epr/viv)
Baca Juga:
Ayah Zumi Zola Minta Uang ke Kontraktor Untuk Pencalonan Anaknya Jadi Gubernur Jambi
Dana Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Keluarga dan Partai
Terungkap! Zumi Zola Ternyata Pernah Pecat Kadis Gara-Gara Setoran Fee Kurang