Zumi mengaku malu dengan kasus yang menjeratnya. Ia malu pada keluarga, masyarakat Indonesia dan pada sang pencipta. Untuk itu dia meminta maaf.
“Semoga Allah mengampuni saya. Saya minta maaf ke bapak ibu saya, istri, anak dan saudara saya. Saya minta maaf ke seluruh masyarakat Jambi yang terkena efek perkara ini.”
Dalam perkara ini, Zumi Zola dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut KPK. Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi Zola selesai menjalani hukuman. (epr/viv)
Baca Juga:
Ayah Zumi Zola Minta Uang ke Kontraktor Untuk Pencalonan Anaknya Jadi Gubernur Jambi
Dana Gratifikasi Zumi Zola Digunakan untuk Keluarga dan Partai
Terungkap! Zumi Zola Ternyata Pernah Pecat Kadis Gara-Gara Setoran Fee Kurang