“Kalau tolak perbaikan itu artinya ada yang diperbaiki, atau biasanya pidananya yang diperbaiki. Ada hal-hal tertentu. Kalau tolak perbaikan, ya itu pidana bisa turun, bisa naik, berubah,” kata Suhadi.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat kabar soal ini. Sehingga belum dapat menanggapi putusan tersebut.
“Belum (terima salinan putusan). Kami belum mendapat kabar apalagi salinan putusan resmi, jadi kami belum ada tanggapan apa-apa. Akan kami cek dan pastikan dulu,” kata Aldwin dilansir dari VIVA. (epr/viv)
Baca Juga:
Buni Yani Divonis 1,5 tahun Penjara, Pengacara Ahok: Terlalu Ringan!