kabarin.co – Jakarta, Politikus Ahmad Dhani baru saja menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi pentolan band Dewa 19 tersebut.
“Berdasarkan uraian di atas kami Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah menimbulkan kebencian terhadap suatu golongan,” kata Jaksa Dwiyanti di dalam persidangan.
Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara
Saat tuntutan dibacakan, Dhani tampak menundukkan kepalanya di kursi pesakitan. Padahal dalam beberapa sidang sebelumnya, Dhani terlihat sangat antusias dalam mendengarkan setiap ucapan jaksa atau hakim.
Politikus Gerindra itu didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Eletronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini bermula dari cuitan Dhani di Twitter soal kaum pembela penista agama pada Maret 2017 lalu.