Kemudian terdakwa Alvin Lim juga beralasan pembayaran pemeriksaan kesehatan menggunakan asuransi pribadi karena biaya perawatan terlalu mahal bagi dia maupun keluarga.
Atas kejadian tersebut Syamsul berencana melaporkan dugaan pemaksaan yang dilakukan majelis hakim kepada tiga lembaga. Pertama ke Komnas HAM karena dinilai melakukan pemaksaan sementara kliennya punya hak sebagai terdakwa.
“Kami akan buat laporan kepada Komnas HAM, Komisi Yudisial dan juga hakim pengawas di Mahkamah Agung atas pelanggaran ini,” tegas Syamsul. (arn)