OTT di PN Jaksel, KPK Tangkap Hakim, Panitera hingga Pengacara

kabarin.co – Jakarta, Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (28/11/2018). Kali ini KPK menyasar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam operasi senyap itu tim menangkap tangan hakim dan panitera. Tak hanya itu, seorang pengacara pun turut diamankan.

OTT di PN Jaksel, KPK Tangkap Hakim, Panitera hingga Pengacara

Diduga, hakim dan panitera PN Jaksel ditangkap lantaran hadiah atau janji yang berkaitan dengan penanganan perkara perdata. Tapi, belum diketahui secara rinci perkara apa yang diduga dijadikan bahan suap.

Baca Juga :  Lembaga Survei Dihimbau Menjaga Kualitas Survei

“Betul, tadi malam kita melakukan giat di wilayah Jaksel terkait dengan menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Jaksel. Ada hakim, pengacara, panitera,” kata sumber internal penegak hukum di KPK kepada Okezone, Rabu (28/11/2018).

OTT sendiri dilakukan pada Selasa, 27 November 2018 malam hingga Rabu dini hari. Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut terdapat enam orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

Baca Juga :  Panglima TNI Ditolak AS, Donald Trump Didesak Minta Maaf

“Sudah diamankan enam orang, KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan. Tunggu konpers lebih lanjut,” singkat Agus. (epr/oke)