Lebih lanjut, Basarah menyatakan masalah korupsi menjadi perhatian serius bagi pemerintahan. Ia menyebut, korupsi telah masuk menjadi kejahatan luar biasa.
Sehingga kalau pun Prabowo menyebut korupsi akan terselesaikan jika ia menjadi presiden, kata Basarah, lebih baik membaca kembali keputusan Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 usai rezim Orde Baru berakhir diantaranya dengan melakukan penegakan hukum terhadap terduga pidana korupsi termasuk oleh mantan Presiden Soeharto.
“Jadi guru dari korupsi Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo,” ujar Basarah. (epr/viv)
Baca Juga:
Gerindra Sebut Pidato ‘Tampang Boyolali’ Bukan Pelecehan
PDIP Kritik Mahar Politik, Gerindra: Rp1 Triliun Kecil, Mungkin Jokowi Lebih Besar