Mendagri Cabut Instruksi soal Jilbab ASN

kabarin.co – Jakarta, Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya mencabut instruksi soal pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) yang salah satunya soal jilbab. Instruksi itu dicabut usai menimbulkan pro dan kontra.

“Dicabut. Kita menerima masukan masyarakat, pak menteri merespons dan kita cabut, tidak berlaku,” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).

Mendagri Cabut Instruksi soal Jilbab ASN

Instruksi yang dicabut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo pada 4 Desember 2018.

Baca Juga :  Situs Dewan Pers Diretas, Bertepatan dengan Hari Pers Nasional

Instruksi ini mengatur cara berpakaian ASN laki-laki dan perempuan di lingkungan Kemendagri. Salah satu poinnya untuk ASN perempuan adalah ‘Bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas’. 

Kemendagri menyatakan aturan tersebut sebenarnya hanya untuk kalangan internal. Sejak diteken hingga hari ini, tidak ada pula protes dari ASN di kalangan internal Kemendagri.