Mendagri Cabut Instruksi soal Jilbab ASN

kabarin.co – Jakarta, Mendagri Tjahjo Kumolo akhirnya mencabut instruksi soal pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) yang salah satunya soal jilbab. Instruksi itu dicabut usai menimbulkan pro dan kontra.

“Dicabut. Kita menerima masukan masyarakat, pak menteri merespons dan kita cabut, tidak berlaku,” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, saat dihubungi, Jumat (14/12/2018).

banner 728x90

Mendagri Cabut Instruksi soal Jilbab ASN

Instruksi yang dicabut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Instruksi ini diteken Tjahjo pada 4 Desember 2018.

Instruksi ini mengatur cara berpakaian ASN laki-laki dan perempuan di lingkungan Kemendagri. Salah satu poinnya untuk ASN perempuan adalah ‘Bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas’. 

Kemendagri menyatakan aturan tersebut sebenarnya hanya untuk kalangan internal. Sejak diteken hingga hari ini, tidak ada pula protes dari ASN di kalangan internal Kemendagri.

“Tidak ada (protes internal). Ini sebenarnya untuk mengatur kerapian, ketertiban, dan kedisiplinan secara internal. Ini tidak berlaku untuk daerah, hanya internal. Tulisannya tidak menyatakan dilarang dan wajib,” ucap Hadi.

Baca Juga:

Kemendagri Menugaskan 110 Personil Tim Pendamping Pemda dalam Tanggap Darurat Bencana

Surat Edaran Kemendagri Terkait Gempa Lombok Tidak Melanggar Aturan

Mendagri Akan Tetap Lantik Bupati Tersangka KPK

banner 728x90