Mendagri Cabut Instruksi soal Jilbab ASN

“Tidak ada (protes internal). Ini sebenarnya untuk mengatur kerapian, ketertiban, dan kedisiplinan secara internal. Ini tidak berlaku untuk daerah, hanya internal. Tulisannya tidak menyatakan dilarang dan wajib,” ucap Hadi.

Baca Juga:

Kemendagri Menugaskan 110 Personil Tim Pendamping Pemda dalam Tanggap Darurat Bencana

Surat Edaran Kemendagri Terkait Gempa Lombok Tidak Melanggar Aturan

Baca Juga :  DPR: Jangan Kurangi Anggaran untuk Alutsista

Mendagri Akan Tetap Lantik Bupati Tersangka KPK