Mendagri Cabut Instruksi soal Jilbab ASN

“Tidak ada (protes internal). Ini sebenarnya untuk mengatur kerapian, ketertiban, dan kedisiplinan secara internal. Ini tidak berlaku untuk daerah, hanya internal. Tulisannya tidak menyatakan dilarang dan wajib,” ucap Hadi.

Baca Juga:

Kemendagri Menugaskan 110 Personil Tim Pendamping Pemda dalam Tanggap Darurat Bencana

Surat Edaran Kemendagri Terkait Gempa Lombok Tidak Melanggar Aturan

Baca Juga :  RAYAKAN HARI POHON SEDUNIA: YATIM T.CARE RASAKAN SENSASI TURUN KE SAWAH HINGGA BERKENALAN DENGAN LALAT TENTARA HITAM SI PENGURAI SAMPAH ORGANIK

Mendagri Akan Tetap Lantik Bupati Tersangka KPK