Atas penyebaran hoaks ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin mempertimbangkan akan melaporkan Andi Arief terkait cuitannya soal kertas sauara yang sudah tercoblos tersebut.
Jika kasus ini tak ingin berlanjut ke proses hukum, Andi Arief dituntut untuk meminta maaf secara terbuka ke publik lantaran menyebar hoaks soal surat suara tercoblos.
Hasto menyebut pernyataan Andi dapat dibawa ke ranah hukum karena memenuhi delik hukum pidana. (epr/det)
Baca Juga:
PDIP Sebut Pernyataan Andi Arief Soal Surat Suara Tercoblos Sangat Berbahaya
KPU Minta Polisi Cek Akun Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Andi Arief Sebut Perusak Baliho Demokrat Disuruh Partai Berkuasa