Tim Jokowi-Ma’ruf Laporkan Andi Arief ke Polisi soal Hoaks Surat Suara Tercoblos

kabarin.co – Jakarta, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi- Ma’ruf Amin melaporkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim Polri atas kasus penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengungkapkam, tak hnya Andie Arief, pihaknya juga melaporkan sosok suara yang ada di dalam rekaman terkait dengan hoaks surat suara.

Baca Juga :  Geger, Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino

Tim Jokowi-Ma’ruf Laporkan Andi Arief ke Polisi soal Hoaks Surat Suara Tercoblos

“Makanya kami hadir untuk melaporkan semua rekaman suara yang beredar ada 3 suara yang berbeda dan 1 cuitan yang disampaikan pengurus Partai Demokrat (Andi Arif),” kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Ade menegaskan, polisi harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Andi Arief. Alasannya, kata dia, Andi adalah orang pertama yang mendapatkan informasi itu dan disebarkan melalui Twitter-nya.

Baca Juga :  Istri Terduga Teroris di Sibolga Meledakkan Diri

“Walaupun pada twit itu bertanya kami meminta Bareskrim menyelidiki sumber WA grup yang disampaikan dan sumber handphonenya yang diterima berita itu supaya jelas dia dapat info pertama dari mana,” tutur Ade.