Dia mengatakan, hoaks surat suara sudah membuat resah masyarakat, apalagi surat suara belum dicetak KPU. Maka sebab itu, dia meminta aparat kepolisian mengusut perkara ini sampai tuntas.
“Jangan sampai pasangan pemilu ini menjadi kacau legitimasi pemilu menjadi tudak baik penyelenggaranya juga bisa dituduh sebagai tidak profesional dan tidak independen,” papar Ade.
“Nah ini menurut kami menimbulkan kegaduhan kebencian menimbulkan ketakutan akan terjadinya pemilu yang bisa diindikasikan curang ataupun berusaha untuk menggagalkan pemilu,” imbuhnya.
Bareskrim Polri menerima laporan TKN dengan nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tertanggal 3 Januari 2019. Dalam laporan itu, UU ITE dan tindak pidana Pemilu.
(epr/oke)
Baca Juga:
PDIP Sebut Pernyataan Andi Arief Soal Surat Suara Tercoblos Sangat Berbahaya
Dituduh Sebar Hoax Surat Suara Tercoblos, Andi Arief Sebut Hasto Buta Huruf