Sigap Menindak Pelaku dan Penyebar Hoaks Layak Diapresiasi

kabarin.co – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua orang berinisial HY dan LS yang diduga sebagai penyebar hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pelaku yang diamankan berasal dari Bogor, Jawa Barat serta Balikpapan, Kalimantan Timur. Ketika menerima konten, pelaku HY dan LS tidak melakukan klarifikasi tapi langsung menyebarkannya lalu viral.

Baca Juga :  Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas Meninggal Dunia

Sigap Menindak Pelaku dan Penyebar Hoaks Layak Diapresiasi 

“Kami sudah mengamankan 2 orang di Bogor dan Balikpapan. Mereka belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan, tapi masih menjalani pemeriksan 1 kali 24 jam,” kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (4/1).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai cuitan Andi Arief (AA) di Twitter terkait hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos bukan hoaks. Menurut dia, pernyataan AA yang merupakan wasekjen Partai Demokrat bertujuan menimbulkan persepsi politik ketimbang persoalan hukum.