Abdul Fickar Hajar sepakat pelaku dan penyebar hoaks ditindak secepatnya. Jangan sampai para pelaku lama tertangkap atau seolah dibiarkan karena efek hoaks sifatnya berantai. Jika tidak segera ditindak atau diantisipasi bisa menimbulkan persoalan hukum baru.
Berdasarkan perspektif hukum, kata Abdul, hoaks tidak berdampak kecuali menyebabkan kerugian terhadap orang lain. Apakah kerugian terhadap konsumen atau kekacauan di dalam masyarakat atau orang perorang.
“Hoaks baru bisa masuk ke ranah hukum kalau ada akibat yang bisa dikualifikasi. Penindakan hoaks harus cepat. Jangan dibiarkan terus bergulir di media sosial,” kata Abdul Fickar Hajar dalam diskusi di Jakarta, Jumat (4/1).
Guru Besar Fisip Universitas Indonesia Arbi Sanit mengapresiasi penindakan cepat terhadap pelaku hoaks. Menurut dia, aksi sigap pihak keamanan sangat penting karena di masa kampanye bakal muncul strategi memanipulasi sistem hoaks dengan berbagai tujuan.
Tujuan itu diantaranya adalah mendatangkan simpati pemilih yang berujung insentif elektabilitas atau membuat kesan kurang baik bagi pemerintah dan penyelenggara. Arbi Sanit melihat persoalan semakin rumit jika dilihat dari dua pelaku hoaks yang ditangkap kepolisian berbeda pulau.