kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Iman Nahrawi menerima sejumlah uang selama menjabat sebagai Menpora terkait kasus suap dana hibah KONI dan penerimaan lainnya. KPK menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang lewat mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat sebesar Rp 800 juta.
“Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima melalui Saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Saudara Syamsul Arifin (adik pemohon) di penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum,” kata tim Biro Hukum KPK dalam berkas jawaban atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Selasa (5/11/2019).
KPK Sebut Imam Nahrawi Terima Duit Rp 800 Juta Lewat Taufik Hidayat
KPK menjelaskan uang tersebut diduga untuk keperluan penanganan kasus adik Imam, Syamsul Arifin. Kasus tersebut ditangani oleh penegak hukum lain.
Tak hanya itu, KPK menyebut Imam Nahrawi diduga pernah menerima uang Rp 1 miliar dari Satlak Prima di rumah Taufik Hidayat. Uang itu diterima melalui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.