Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos

kabarin.co – Jakarta, Polisi telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos. Dua tersangka tersebut yakni  LS dan HY.

Kedua orang tersebut itu sebelumnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan selama 1 x 24 jam oleh penyidik kepolisian. Polisi sendiri menangkap di Bogor dan Balikpapan.

banner 728x90

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos

“Sudah tersangka (LS dan HY),” kata kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono usai diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk ‘Sepak Mafia Bola’ di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

Meskipun demikian, Syahar mengatakan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut. Tapi, aparat penegak hukum terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan kepada dua tersangka tersebut.

“Tak ditahan karena ada ancaman hukuman di bawah lima tahun,” tutur Syahar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan, kedua orang itu sama-sama menerima konten informasi hoaks itu dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Keduanya sana menerima konten langsung diviralkan,” ucap Dedi. (epr/oke)

Baca Juga:

Sigap Menindak Pelaku dan Penyebar Hoaks Layak Diapresiasi

Tangkap Pelaku Kasus Hoaks Surat Suara

banner 728x90