Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memilukan dan Memalukan Hukum di Indonesia

kabarin.co – Polres Surakarta, Jawa Tengah telah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu atas kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar di Solo yang dihelat Minggu, 13 Januari 2019 lalu.

Menanggapi status tersangka itu, Slamet mengaku prihatin. Ia kecewa ada ketidakadilan dalam kasus yang menjeratnya.

Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memilukan dan Memalukan Hukum di Indonesia

“Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini,” kata Slamet dilansir dari VIVA, Senin, 11 Februari 2019.

Dia khawatir dengan penetapan tersangka terhadapnya justru akan menurunkan kepercayaan dari rakyat. “Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang,” tutur Slamet.