Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memilukan dan Memalukan Hukum di Indonesia

kabarin.co – Polres Surakarta, Jawa Tengah telah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu atas kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar di Solo yang dihelat Minggu, 13 Januari 2019 lalu.

Menanggapi status tersangka itu, Slamet mengaku prihatin. Ia kecewa ada ketidakadilan dalam kasus yang menjeratnya.

banner 728x90

Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memilukan dan Memalukan Hukum di Indonesia

“Memilukan dan memalukan hukum di Indonesia, ketidakadilan hukum terpampang jelas dan gamblang di negeri ini,” kata Slamet dilansir dari VIVA, Senin, 11 Februari 2019.

Dia khawatir dengan penetapan tersangka terhadapnya justru akan menurunkan kepercayaan dari rakyat. “Saya khawatir kepercayaan rakyat kepada penegak hukum dan penyelenggara pemilu akan hilang,” tutur Slamet.

Terkait pemanggailan dirinya pada Rabu lusa, 13 Februari 2019, ia belum memastikan untuk hadir. Tapi, ia mengungkapkan akan berkomunikasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya. “Langkah berikut saya akan komunikasi dengan pengacara,” ujar Slamet.

Dalam kasus ini, Slamer disangka melakukan tindak pidana pemilu, yakni berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Sebelumnya pada Kamis, 7 Februari 2019, Slamet diperiksa di Markas Polres Kota Surakarta atas kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara tablig akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.

Pihak pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Surakarta, Her Suprabu. (epr/viv)

Baca Juga:

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye

PA 212 Laporkan Ketum PSI dan Ketua Jokowi Mania ke Bareskrim Polri

Bela La Nyalla, Al Khaththath Ungkit Peran Aksi 212 dan Kemenangan Anies-Sandi

banner 728x90