Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memilukan dan Memalukan Hukum di Indonesia

kabarin.co – Polres Surakarta, Jawa Tengah telah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma’arif sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu atas kasus dugaan pelanggaran pemilu dalam acara tablig akbar di Solo yang dihelat Minggu, 13 Januari 2019 lalu.

Menanggapi status tersangka itu, Slamet mengaku prihatin. Ia kecewa ada ketidakadilan dalam kasus yang menjeratnya.

Baca Juga :  Ketua DKPP Harjono Ditunjuk Jadi Dewan Pengawas KPK

Jadi Tersangka, Ketum PA 212: Memilukan dan Memalukan Hukum di Indonesia

Terkait pemanggailan dirinya pada Rabu lusa, 13 Februari 2019, ia belum memastikan untuk hadir. Tapi, ia mengungkapkan akan berkomunikasi terlebih dulu dengan kuasa hukumnya. “Langkah berikut saya akan komunikasi dengan pengacara,” ujar Slamet.