Dalam kasus ini, Slamer disangka melakukan tindak pidana pemilu, yakni berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
Sebelumnya pada Kamis, 7 Februari 2019, Slamet diperiksa di Markas Polres Kota Surakarta atas kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara tablig akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.
Pihak pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Surakarta, Her Suprabu. (epr/viv)
Baca Juga:
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif Ditetapkan sebagai Tersangka Pelanggaran Kampanye
PA 212 Laporkan Ketum PSI dan Ketua Jokowi Mania ke Bareskrim Polri
Bela La Nyalla, Al Khaththath Ungkit Peran Aksi 212 dan Kemenangan Anies-Sandi