Jadi Tersangka, Polisi Cegah Ketum PSSI Joko Driyono ke Luar Negeri

kabarin.co – Jakarta, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. Tak hanya itu, Joko juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

“Ya (sudah dicegah),” kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Sepakbola, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Baca Juga :  Habib Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Polisi Cegah Ketum PSSI Joko Driyono ke Luar Negeri

Argo mengatakan, polisi telah melayangkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

“Surat pencegahan untuk Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019,” ujar Argo.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Polisi telah melakukan penggeledahan terhadap apartemen Joko yang ada di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Ratna Sarumpaet Sebut Nanik Deyang Banyak Bohong di Persidangan

Selain itu, penyidik juga memeriksa ruang kerja Joko di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat kemarin. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah dokumen. (epr/oke)