“Ada 75 item barbuk yang berhasil disita Satgas. Dilakukan audit asemsen tambah menguatkan bukti pendukung dalam menetapkan Joko sebagai tersangka,” ungkap Dedi.
Menurutnya, untuk mengoptimalkan penyidikan terhadap kasus itu, pihaknya langsung melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Joko Driyono.
“Sekaligus Satgas langsung layangkan surat ke Imigrasi umtuk lakukan pencekalan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan yang bersangkutan,” tutur Dedi.
Atas kasus pengrusakan barang bukti, polisi sebelumnya menangkap tiga orang tersangka. Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen.
Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses lantaran dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, supir dan Stafnya Joko Driyono. (epr/oke)