Dalam persidangan tersebut hadir di antaranya Duta Besar RI untuk Malaysia Rusdi Kirana, Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Muzard dan Direktur Perlindungan WNI Lalu Muhammad Iqbal.
Seperti diketahui. Siti Aisyah dan Doan Thi Huong warga negara Vietnam, dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017 yang lalu. Kim Jong-nam meninggal dunia akibat terpapar agen saraf VX, zat kimia terlarang yang diklasifikasikan PBB sebagai senjata pemusnah massal.
Meskipun demikian Siti Aisyah mengaku dibayar sebesar RM400 lantaran mengira hanya akan melakukan semacam lelucon atau candaan di sebuah reality show TV Malaysia. Keduanya telah ditahan selama hampir setahun terakhir, walaupun jaksa menyebutkan masih ada empat warga Korea Utara lainnya yang diduga terlibat pembunuhan dan telah melarikan diri. (epr/viv)
Baca Juga:
Mengenaskan Jenazah Jamal Khashoggi Dilarutkan dan Dibuang ke Saluran Air
Bayi 9 Bulan di Malaysia Tewas Setelah Diperkosa dan Disodomi Suami Pengasuhnya
Viral, Seorang Pria Nekat Bunuh Diri Lompat dari Atap Masjidil Haram