kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK menyatakan tak menutup kemungkinan memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus yang telah menjerat Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan, Romahurmuziy (Rommy).
KPK Bakal Periksa Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy
“Siapa saja saksi yang akan diperiksa dari pihak Kemenag misalnya, apakah menteri akan diperiksa, sekjen, atau jabatan Kepala Biro tertentu atau jabatan lain di Kemenag, bagian dari panitia seleksi misalnya, itu nanti mungkin ketika sudah ada jadwalnya, bisa kami informasikan,” kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyegel ruang kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Kementerian Agama, Jakarta.
Diketahui, selain Rommy, KPK juga telah menjerat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Rommy. (epr/viv)
Baca Juga:
Ketum PPP Romahurmuzy Ditangkap, Ruangan Kerja Menteri Agama Disegel KPK
KPK Tetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag
Polda Jatim: KPK Tangkap Rommy di Kementerian Agama Sidoarjo