KPK Bakal Periksa Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK menyatakan tak menutup kemungkinan memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus yang telah menjerat Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan, Romahurmuziy (Rommy).

banner 728x90

KPK Bakal Periksa Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy

“Pemeriksaan saksi pasti akan dilakukan ya, karena itu bagian dari proses penyidikan. Kan penyidikan sudah dimulai,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin, 18 Maret 2019.

Tak hanya Lukman Hakim, lembaga antirasuah itu membuka peluang memanggil Sekretaris Jenderal Kemenag, M Nur Kholis dan sejumlah pejabat di biro-biro Kemenag untuk menjadi saksi. Menurut Febri, pihaknya akan menginformasikan kembali jika sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kemenag itu.

“Siapa saja saksi yang akan diperiksa dari pihak Kemenag misalnya, apakah menteri akan diperiksa, sekjen, atau jabatan Kepala Biro tertentu atau jabatan lain di Kemenag, bagian dari panitia seleksi misalnya, itu nanti mungkin ketika sudah ada jadwalnya, bisa kami informasikan,” kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyegel ruang kerja Menag dan Sekjen Kemenag di Kementerian Agama, Jakarta.

Diketahui, selain Rommy, KPK juga telah menjerat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Rommy. (epr/viv)

Baca Juga:

Ketum PPP Romahurmuzy Ditangkap, Ruangan Kerja Menteri Agama Disegel KPK

KPK Tetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Tersangka Jual Beli Jabatan di Kemenag

Polda Jatim: KPK Tangkap Rommy di Kementerian Agama Sidoarjo

banner 728x90