Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop

kabarin.co – Jakarta, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menggeledah rumah mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) di Condet, Jakarta Timur, Senin, 18 Maret 2019. Dari lokasi tersebut, tim KPK menyita sejumlah barang bukti berupa laptop.

“Dari lokasi tersebut disita barang bukti elektronik berupa laptop,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 19 Maret 2019.

Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop

Sebelumnya, KPK juga menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah sekitar Rp 100 juta dan dollar Amerika Serikat. Tak hanya itu, KPK juga menggeledah dua ruangan lainnya di gedung Kemenag, yaitu ruang Sekretaris Jenderal Kemenag, M Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian.

Baca Juga :  KPK Periksa Mantan Pebulutangkis Taufik Hidayat Terkait Suap Dana Hibah Kemenpora

Dari tempat itu, KPK menyita sejumlah dokumen mengenai proses seleksi kepegawaian dan dokumen hukuman disiplin terhadap tersangka Haris Hasanuddin yang terpilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Jakarta. KPK menggeledah ruangan ketua umum, ruang bendahara umum, dan ruangan lainnya. KPK menyita dokumen terkait posisi Romahurmuziy di PPP.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi pengisian jabatan di Kemenag. Duit itu diduga berasal dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (epr/tem)

Baca Juga :  Pensiun Dini, Letjen Edy Rahmayadi Resmi Tak Jabat Pangkostrad

Baca Juga:

Tiba di Gedung KPK, Rommy PPP Pakai Masker dan Topi

Polda Jatim: KPK Tangkap Rommy di Kementerian Agama Sidoarjo

Geledah Ruangan Menag Lukman Hakim, KPK Sita Uang Ratusan Juta

Kena OTT KPK, Romahurmuziy: Saya Merasa Dijebak