Ketum PBNU Said Aqil Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan Kelompok Radikal

kabarin.co – Jakarta, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis. Said Aqil dilaporkan lantaran dianggap telah menebar ujaran kebencian.

Damai melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019). Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), mengatakan Saiq Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.

Baca Juga :  Pimpinan Baru KPK Cari Jubir Baru Pengganti Febri Diansyah

Ketum PBNU Said Aqil Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan Kelompok Radikal

“Di situ dikatakan Aqil Siroj bahwa di kelompok 02 itu terdapat radikalis, ekstremis, teroris. Jadi pernyataan dari seorang ulama yang cukup besar itu sangat meresahkan kami sebagai anggota AAB dan Korlabi,” kata Damai saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2019).

Baca Juga :  Jokowi Menginstruksikan untuk Memangkas LNS yang Membebani Birokrasi

Dia mengaku pernyataan Said Aqil yang ia anggap mengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itulah yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.