kabarin.co – Jakarta, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis. Said Aqil dilaporkan lantaran dianggap telah menebar ujaran kebencian.
Damai melaporkan Said Aqil ke Bareskrim pada Senin (18/3/2019). Damai, yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), mengatakan Saiq Aqil membuat pernyataan bahwa di kubu capres Prabowo Subianto terdapat orang-orang dari kalangan radikal.
Ketum PBNU Said Aqil Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan Kelompok Radikal
Dia mengaku pernyataan Said Aqil yang ia anggap mengandung ujaran kebencian dilihat di media sosial. Tayangan di media sosial itulah yang kemudian dijadikan bukti dan diserahkan ke polisi saat membuat laporan.