Penggiat Medsos: Berlebihan Jika Hoaks Disamakan dengan Teror

kabarin.co – Penggiat media sosial Darmansyah menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, soal pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax bisa dijerat UU Terorisme berlebihan.

“Hoax tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk teror. Sebab hoax lebih ke soal informasi tidak benar alias bohong. Sementara teror sebagai bentuk ancaman,” kata Darmansyah di Jakarta, Kamis (21/3).

Baca Juga :  21 Februari, FPI Cs Bakal Demo Berantas Mega Korupsi di DPR RI

Penggiat Medsos: Berlebihan Jika Hoaks Disamakan dengan Teror

Definisi terorisme sebagaimana tercantum di Pasal 1 ayat 2 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Di situ ditegaskan bahwa terorisme adalah perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.