kabarin.co – Jakarta, Nama Menpora Imam Nahrawi disebut dalam persidangan perkara suap terkait hibah untuk KONI dan Kemenpora. Imam Nahrawi disebut dijanjikan menerima jatah uang.
Mulanya jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) seorang saksu atas nama Suradi. Suradi sendiri menjabat Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI. BAP yang dibacakan menunjukkan, pada saat penyidikan, Suradi ditanya tentang ada-tidaknya arahan dari Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.
Dipersidangan, Nama Menpora Imam Nahrawi Disebut Terima Rp1,5 miliar dari Dana Hibah KONI
Berikut ini isi BAP Suradi yang dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (21/3/2019):
Iya benar Kamis, 13 Desember 2018, Fuad (Ending Fuad Hamidy) mengarahkan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI Rp 17,9 miliar. Pada waktu itu, Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif pembiayaan kegiatan agar biaya sebesarnya dikeluarkan Rp 8 miliar, dari total Rp 17,9 miliar. Dikarenakan Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke pihak Kemenpora yaitu Menpora, Ulum, Mulyana dan beberapa pejabat lain yang saya lupa