Atas isi BAP yang dibacakan jaksa itu, Suradi membenarkannya. Jaksa kemudian menampilkan barang bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibuat Suradi. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan.
“Barang bukti, inisial M apa maksudnya?” tanya jaksa kepada Suradi dalam persidangan.
“Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen, asumsi saya Pak Menteri,” jawab Suradi.
Tak hanya itu, dalam BAP juga ada inisial UL yang disebut Suradi sebagai Ulum atau Miftahul Ulum selaku staf Menpora. Suradi menyebut Ulum mendapat jatah Rp 500 juta, sedangkan M–yang diyakininya sebagai Menpora–sebesar Rp 1,5 miliar.
“Jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta,” ucap Suradi.
Tapi Suradi mengaku belum mengetahui apakah pembagian uang dalam catatn itu sudah terealisasi atau belum. Pasalnya, Suradi merasa tidak pernah menerima uang untuk dibagikan.
“Kalau diberikan, saya belum terima, yang lain saya tidak tahu,” tutur Suradi.
Dalam perkara ini, Fuad Hamidy didakwa memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. (epr/inw)