Rommy membantah rekomendasi itu merupakan upaya intervensi. Dia menilai proses seleksi tetap ada meskipun dia memberikan rekomendasi. “Proses seleksinya tetap mengikuti koridor,” kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Romy menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (epr/tem)
Baca Juga:
Tiba di Gedung KPK, Rommy PPP Pakai Masker dan Topi
Geledah Rumah Romahurmuziy, KPK Sita Laptop
Polda Jatim: KPK Tangkap Rommy di Kementerian Agama Sidoarjo