kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
Selain itu, KPK juga menahan dua orang lainnya yakni bos Grand Kartech, Kenneth Sutradha (KSU); dan broker Alexander Muskitta (AMU).
KPK Tahan Direktur Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro
Ketiganya langsung memakai rompi tahanan KPK usai diperiksa secara intensif pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), pada Jumat 22 Maret 2019 sore. Ketiga selesai diperiksa sekira pukul 22.05 WIB tadi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati menuturkan, ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
“WNU dan AMU ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KSU ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” Kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019) malam.
KPK menetapkan empat tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Selain tiga orang yang sudah ditahan, satu tersangka lagi adalah Kurniawan Eddy Tjokro. Tapi, bos Tjokro Group itu masih buron.