Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Dilaporkan ke Bareskrim Soal Dugaan Korupsi

kabarin.co – Jakarta, Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, mantan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska). Ketiganya dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Koordinator Alaska Adri Zulpianto mangatakan, ia sudah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh ketiga orang terlapor tersebut terkait tender Sorong Supply Services yang digelar BP Tangguh LNG SKK Migas.

Baca Juga :  MA Pangkas Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Dilaporkan ke Bareskrim Soal Dugaan Korupsi

“Kami sudah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri dan diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” kata Adri di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 25 Maret 2019.

Adri menjelaskan dugaan tindak korupsi itu terjadi pada tahun 2015. Saat itu SKK Migas memiliki proyek Shorebase Supply Services di Lamongan dan Gresik Jawa Timur dengan nilai proyek Rp541 miliar dan digarap PT Petrosea Tbk.