KPK Periksa Sekjen Kemenag Terkait Kasus Rommy

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memerikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M. Nur Kholis Setiawan terkait kasus jual beli jabatan yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M. Romahurmuziy alias Rommy. Nur Kholis akan diperiksa selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk RMY,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah Rabu, 27 Maret 2019.

Baca Juga :  Ratna Sarumpaet Sebut Nanik Deyang Banyak Bohong di Persidangan

KPK Periksa Sekjen Kemenag Terkait Kasus Rommy

Tak hanya Nur Kholis, KPK juga akan memeriksa Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag, Abdurrahman dan tiga anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag‎, Khasan Effendy, Kuspriyomurdono, dan Rini Widyantini.

Selain itu, KPK juga akan memeriksa politikus PPP, Abdul Wahab selaku konsultan. Wahab merupakan calon legislatif yang ikut ditangkap dalam operasi senyap KPK di Surabaya pada pertengahan Maret 2019. Kelima saksi tersebut juga bakal diperiksa untuk tersangka Romahurmuziy.