“Mendapatkan info, saya dan tim, otomatis kami langsung [melakukan] penyelidikan bagaimana ini terjadi dan siapa yang melakukan. Ini kan di Bandung, lalu koordinasi Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat,” kata Niko.
Namun, informasi itu nihil. Pihaknya tidak menemukan informasi penganiayaan di Rumah Sakit mana pun di Jawa Barat. Timnya juga menyelidiki foto-foto wajah lebam Ratna yang tersebar di media sosial dan aplikasi Whatsapp.
Rupanya setelah diselidiki, lanjut Niko, kabar penganiayaan itu bohong. Dari foto itu, kata dia terlihat bahwa Ratna sedang difoto di Rumah Sakit Kecantikan Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat.
“Jadi awalnya penganiayaan namun fakta yang kami peroleh adalah informasi. Jadi kami laporkan pemberitaan bohong,” ujarnya.
Ia pun diminta oleh pimpinannya untuk memeriksa rumah sakit itu. Alhasil, timnya mendapatkan sejumlah fakta berupa rekaman CCTV saat Ratna selesai operasi plastik dan kwitansi pembayaran Rumah Sakit.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.