Dakwaan kedua yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menilai Ratna telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.
Ratna sebelumnya mengaku dianiaya hingga mengalami luka lebam di bagian muka. Belakangan terungkap lebam di mukanya akibat operasi plastik, bukan penganiayaan. (epr/cnn)
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Klaim Fahri Hamzah Jadi Penjamin
Prabowo Hingga Amien Rais Disebut dalam Dakwaan Ratna Sarumpaet