Saksi Sebut Nama Danhil Anzar dan Fadli Zon di Sidang Ratna Sarumpaet

Dakwaan kedua yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JPU menilai Ratna telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.

Ratna sebelumnya mengaku dianiaya hingga mengalami luka lebam di bagian muka. Belakangan terungkap lebam di mukanya akibat operasi plastik, bukan penganiayaan. (epr/cnn)

Baca Juga :  Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

Baca Juga:

Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Klaim Fahri Hamzah Jadi Penjamin

Prabowo Hingga Amien Rais Disebut dalam Dakwaan Ratna Sarumpaet