kabarin.co – Jakarta, Saksi dari kepolisian Niko Purba menyebut nama Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak, sebagai pihak yang paling awal menyebarkan hoaks penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet.
Nama keduanya mencuat saat majelis hakim bertanya soal awal mula Niko mengetahui kabar penganiayaan Ratna. AKP Niko, yang merupakan Perwira Unit I Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengaku mengetahui kabar itu dari media online.
Saksi Sebut Nama Danhil Anzar dan Fadli Zon di Sidang Ratna Sarumpaet
“Jawa Pos seingat saya terkait statement Dahnil yang benarkan bahwa Bu Ratna korban penganiayaan. Kalau Tribun pembenaran dari Fadli Zon,” ujar Niko dalam sidang dengan terdakwa ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3).
Niki menuturkan kepolisian juga menelusuri penganiayaan tersebut. Ia pun berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari informasi terkait kejadian penganiayaan yang disebut di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
“Mendapatkan info, saya dan tim, otomatis kami langsung [melakukan] penyelidikan bagaimana ini terjadi dan siapa yang melakukan. Ini kan di Bandung, lalu koordinasi Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat,” kata Niko.
Namun, informasi itu nihil. Pihaknya tidak menemukan informasi penganiayaan di Rumah Sakit mana pun di Jawa Barat. Timnya juga menyelidiki foto-foto wajah lebam Ratna yang tersebar di media sosial dan aplikasi Whatsapp.
Rupanya setelah diselidiki, lanjut Niko, kabar penganiayaan itu bohong. Dari foto itu, kata dia terlihat bahwa Ratna sedang difoto di Rumah Sakit Kecantikan Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat.
“Jadi awalnya penganiayaan namun fakta yang kami peroleh adalah informasi. Jadi kami laporkan pemberitaan bohong,” ujarnya.
Ia pun diminta oleh pimpinannya untuk memeriksa rumah sakit itu. Alhasil, timnya mendapatkan sejumlah fakta berupa rekaman CCTV saat Ratna selesai operasi plastik dan kwitansi pembayaran Rumah Sakit.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana lantaran dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Dakwaan kedua yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
JPU menilai Ratna telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.
Ratna sebelumnya mengaku dianiaya hingga mengalami luka lebam di bagian muka. Belakangan terungkap lebam di mukanya akibat operasi plastik, bukan penganiayaan. (epr/cnn)
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Klaim Fahri Hamzah Jadi Penjamin
Prabowo Hingga Amien Rais Disebut dalam Dakwaan Ratna Sarumpaet