kabarin.co – Jakarta, Polda Mtero Jaya menangkap dan menetapkan pendiri PA 212, Buchari Muslim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan visa haji. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menyatakan, Buchari kini telah ditahan pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kapasitas penyidik, akhirnya tersangka dilakukan penahanan sampai sekarang,” ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/4).
Polisi Tahan Pendiri PA 212 Buchari Muslim Terkait Kasus Penipuan Visa Haji
Argo memaparkan, kasus itu dilaporkan oleh korban pada 28 Juni 2018 lalu. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara hingga meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Kemudian saksi semua dipanggil dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara dinaikkan (status) terlapor jadi tersangka,” jelas Argo.
Buchari sendiri telah ditangkap oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya pada Kamis (4/4) pukul 4.30 WIB. Ia ditangkap di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi.