Kasus ini berawal saat Buchari menawarkan pengurusan visa haji terhadap 27 orang jemaah Jamaludin. Saat itu, Buchari mengaku dapat membantu membuatkan visa haji furodah.
Korban dan Buchari kemudian bertemu di depan Kedutaan Besar Arab Saudi dan melakukan transaksi dengan menyerahkan uang sebesar USD136.500. Selain itu, korban juga menyerahkan 27 paspor kepada Buchari untuk pengurusan visa haji furodah.
Selang tiga hari usai uang tersebut diserahkan, visa haji furodah tidak kunjung keluar dan Buchari pun tidak memberi kabar. Korban kemudian meminta bantuan kepada Syeikh Ali Jabber untuk menghubungi Buchari.
” Pelapor meminta tolong kepada saksi atas nama Syeikh AJ, untuk menghubungi pelapor dan bertemu di rumah Syeikh AJ,” kata Argo.
“Saat itu dibuat surat pernyataan dan kuitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar USD136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah,” sambung Argo.
Korban akhirnya melapor ke polisi karena visa haji furodah tidak kunjung selesai. Buchari saat itu juga tidak mengakui telah menerima uang USD136.500 dari korban. Ia hanya mengaku telah menerima 27 paspor dari korban. (epr/idm)