kabarin.co – Jakarta, Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto mengusulkan para koruptor diberi uang pensiun jika benar-benar tobat dan uang korupsinya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, dan membutuhkan inovasi yang lebih dari segi pemberantasannya.
“Semua kita sadar bahwa korupsi itu extra ordinary crime,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam keterangannya, Senin (8/4/2019).
Prabowo Usul Dana Pensiun untuk Koruptor, Begini Tanggapan KPK
Saut menegaskan, walaupun termasuk kejahatan luar biasa, tapi penanganannya masih terbilang normatif biasa. Untuk itu, ia berharap ada inovasi penanganan yang tegas baik dari sisi penegakan hukum dan pemahaman di masyarakat sehingga bisa terwujud penanganan tanpa toleransi atau zero tolerance.
“Yang diperlukan ialah extra inovatif efforts baik dari sisi law and order-nya sambil memahami kompleksitasnya guna kemudian di create values yang sustain tumbuh di masyarakat. Jadi bukan hit and run,” ujar dia.