kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Hadi Rahman, dalam kasus jual beli jabatan Kementerian Agama yang menjerat Romahurmuziy alias Romy.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk RMY,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 10 April 2019.
KPK Periksa Staf Khusus Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy
Tak hanya Hadi, KPK juga akan memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Indra juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Romy.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjadi tersangka. KPK menyangka Romy menerima Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga menggeledah beberapa tempat, salah satunya ruang kerja Lukman. Dari ruangan itu, KPK menyita duit Rp 180 juta US$ 30 ribu. KPK menduga uang itu terkait dengan kasus ini. (epr/tem)