“Kalau mengatakan ada dugaan kecurangan itu harusnya mereka punya bukti. Sampaikan saja ke Bawaslu. Nanti Bawaslu akan berkoordinasi dengan penegak hukum jika memang ditemukan ada tindak pidana,” tuturnya.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto mengklaim kemenangan di Pilpres 2019 meskipun hasil quick count sejumlah lembaga survei menyatakan kemenangan ada di pihak paslon 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Saya dan Sandiaga Uno mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden dan wakil presiden tahun 2019-2024 berdasarkan perhitungan dari 62 persen. Real count dan C1 yang telah kami rekapitulasi,” kata Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 18 April 2019 kemarin.
Prabowo berani mendeklarasi kemenangan itu berdasarkan bukti perolehan suara C1 yang dikumpulkan timnya. Prabowo beralasan sengaja mendeklarasikan kemenangan untuk mengantisipasi kecurangan.
“Kemenangan ini kita deklarasikan secara cepat, karena kita punya bukti bahwa telah terjadi usaha-usaha dari berbagai ragam kecurangan di berbagai kecamatan, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” ujarnya. (epr/oke)