“KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan tersebut. Perkembangan proses ini lebih lanjut akan disampaikan pada Konferensi Pers di KPK,” kata Syarief. (epr/oke)
Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Kepulauan Talaud