kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi permintaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang menyarankan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk menghentikan real count Pilpres 2019. KPU menegaskan sebagai lembaga yang hanya tunduk pada undang-undang.
“KPU tidak akan tunduk dan pihak mana pun, itu prinsip, dari pihak mana pun kami tidak akan tunduk dan kami akan membuktikan itu,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Habib Rizieq Minta Real Count Dihentikan, KPU: Kami Tak Bisa Ditekan
“Kami juga tidak akan tunduk kepada 01 dan 02 dan siapa pun, KPU hanya bertunduk kepada UU,” imbuh Wahyu.
Wahyu menyatakan semua pihak memberikan kesempatan bagi KPU bekerja. Saat ini proses penghitungan suara memang masih terus dilakukan KPU.
Sebelumnya, pesan Habib Rizieq itu disampaikan Ketua Penanggung Jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Muhammad Martak, pada Rabu (1/5) kemarin. Habib Rizieq, disebut Yusuf, mendesak hal itu lantaran menilai real count bisa berbahaya dan membentuk opini salah di masyarakat.